
Pada 23 September 2019 perwakilan mahasiswa yaitu Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra, Ketua DEMA UIN Sultan Rivandi, Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina Salman Ibnu Fuad, Sekjen Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti Abdul Haqqu, PRESMA Trisakti Dinno Ardiansyah, BEM UPN Veteran Belly Stanio, Ketua KM ITB Rayyan Abdullah, dan Ketua Poros Revolusi Mahasiswa Bandung Gusman Maulana melakukan audiensi berupa penyampaian aspirasi dari masyarakat Indonesia yang di representasikan oleh mahasiswa kepada pimpinan DPR RI dan seluruh anggota dewan yang berisikan tuntutan penolakan terhadap revisi undang-undang KPK dan RKUHP.
Dalam audiensi tersebut mereka diterima oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu. Tapi, setelah mengetahui bahwa mereka tidak tahu-menahu soal kesepakatan yang dibawa para mahasiswa merasa kecewa. Dan menilai DPR tidak mendengarkan aspirasi mereka.
Merasa kecewa, Manik Marganamahendra menyerukan Mosi Tidak Percaya kepada DPR. "Intinya, hari ini kami nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya".
0 Komentar